Rabu, 22 Desember 2010

sumpah apoteker


PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1962
tentang

LAFAL SUMPAH/JANJI APOTEKER


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang                 :  perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker

Mengingat                   : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang dasar
2. pasal 10 ayat (3) Undang-undang Kesehatan L.N. tahun 1960 
    no. 131

Mendengarkan            : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan   
  Rakyat Menteri Kesehataan dan Menteri Kehakiman;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan                : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAFAL SUMPAH/JANJI 
  APOTEKER.

 

Pasal 1


(1)   sebelum seorang Apoteker melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan, kata-kata “Demi Allah” bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain, pemakaian kata-kata “demi Allah”………disesuaikan dengan kebiasaan agama masing-masing.

(2)   Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut:
1.      Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama 
dalam bidang kesehatan
2.      Saya akan merahasiakan segala sesuatu yag saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Apoteker;
(3)   Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
(4)   Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
(5)   Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiyar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
(6)   Saya Ikrarkan Sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan,





Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
   Pada tanggal 20 September 1962
Diundangkan di Jakarta                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Pada tanggal 20 Sepetember 1962
               Sekretariat negara


    SOEKARNO
       Moch. Ichsan



LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 No. 69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar